Rabu, 04 Maret 2009

Pesat, Peningkatan kepesertaaan Jamsostek di DKI Jakarta

(Press Release Kanwil III) -
Kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) di provinsi DKI Jakarta dalam empat tahun terakhir (2005-2008) bertendensi meningkat pesat. Jika pada tahun 2005 baru 485.218 pekerja dilindungi program Jamsostek, pada akhir 2008 mencapai 771.269 pekerja dengan akumulasi penerimaan iuran mencapai rp 4,46 triliun. Peningkatan itu menunjukkan kian tingginya kesadaran pekerja, pengusaha, serta dukungan penuh jajaran pemprov DKI dalam implementasi program Jamsostek sebagai bentuk perlindungan dasar bagi pekerja.

"Program Jamsostek menjadi signifikan bagi pekerja dan pengusaha dalam mendapatkan jaminan sosial, terutama ketika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun risiko-risiko akibat pemutusan hubungan kerja. Pemprov DKI Jakarta juga telah menunjukkan komitmen dan dukungan penuh bahwa program Jamsostek merupakan bagian (ownership) dari program pemerintah provinsi dalam mensejahterakan masyarakat," kata kakanwil PT Jamsostek (Persero) DKI Jakarta, Agus Supriyadi, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis, (26/2). Pada kesempatan itu, Agus didampingi Wakakanwil, Soetrisno Firdaus, dan Kabag Pengendalian Operasi Rilexiya Suryaputra.

Tren peningkatan kepesertaan Program Jamsotek di DKI Jakarta, lanjut Agus, mulai terlihat tergerak naik pada rtahun 2007 mencapai 584.036 pekerja, padahal pada tahun 2006 hanya 479.736 pekerja. "Jadi tahun 2007 dan 2008 merupakan titik balik pertumbuhan kepesertaan program Jamsostek di DKI Jakarta, dan ini tidak bisa di pungkiri berkat ownership dan sinergi dengan jajaran Pemprov DKI Jakarta dalam menggugah kesadaran (Awarness) pekerja dan pengusaha tentang pentingnya program Jamsostek," papar Agus, mantan Kadiv Operasi PT Jamsostek (Persero) ini.

Peningkatan kepesertaan program Jamsostek di DKI Jakarta juga terlihat pada laju pertumbuhan perusahaan yang mendaftar, dari 2.505 perusahaan pada 2005, terus bergerak naik 2.749 pada 2006, dan tumbuh tajam pada 2007 menjadi 3.308 perusahaan, kemudian bergerak tumbuh mencapai 4.289 per 31 Desember 2008.

Agus menambahkan, peningkatan pesat kepesertaan program Jamsostek di DKI Jakarta juga terjadi dalam program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). Kondisis ini mengindikasikan adanya pergeseran paradigma pengusaha dalam memberikan jaminan kesehatan bagi pekerjanya, dengan mengutamakan pola managed health care seperti yang diterapkan Jamsostek. Pada tahun 2005 pekerja yang terdaftar dalam program JPK baru 60.453 pekerja, terus meningkat menjadi 81.607 pada 2006, kemudian mencapai 110.225 pada 2007, dan tercatat 156.774 pekerja per 31 Desember 2008.

Pembayaran Jaminan
Seiring peningkatan pesat kepesertaan Jamsostek, Agus mengemukakan nilai pembayaran klaim jaminan dari pekerja peserta program Jamsostek juga mengalami kenaikan. Klaim Jaminan Hari Tua (JHT), yang dibayarkan selama 2008 mecapai Rp 1,3999 trliun mencakup 136.388 kasus, meliputi 85,64% kasus PHK dengan kepesertaan 5 tahun, 9,84% memasuki usia pensiun 55 tahun, sisanya sebagian kecil akibat meninggal dunia dan menjadi PNS.

"Klaim JHT akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan masa kepesertaan 5 tahun masih cukup tinggi, namun relative turun dibanding tahun 2007 yang mencapi 88,06% dari total klaim JHT. Kami prediksi dalam tahun 2009 ini sebagai konsekuensi perpendekan masa masa tunggu dari 6 bulan menjadi 1 bulan sesuai PP 01/2009, klaim JHT dengan masa kepesertaan 5 tahun kemungkinan meningkat. Apalagi korban PHK sebagai dampak krisis financial global cenderung bertambah," ujar Agus.

Mengenai pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Agua mengungkapkan selama 2008 mencapai 9.888 kasus senilai Rp 69.898 miliar. Sedangakan pembayaran klaim Jaminan Kematian (JKM) mencapai 2.857 kasus senilai Rp 31,428 miliar.
"Dalam tahun 2008 lalu kasus-kasus kecelakaan kerja realatif tinggi mecapai 824 kasus per bulan, atau sekitar 33 kasus per hari. Data ini mengindikasikan bahwa implementasi K3 (Keselamatan dan Keselamatan Kerja) perlu terus dioptimalkan sehingga tercapai zero accident. Kami yakin masih banyak kasus-kasus kecelakaan kerja lainnya namun tidak terekspos karena pekerjaanya belum dilindungi program Jamsostek," jelas Agus. Rilexiya Suryaputra, Kabag Pengendalian Operasi Kanwil III

Selasa, 03 Maret 2009

Hindari Kerugian Pekerja Iuran Perusahaan Diterbitkan

(Suara Karya , 2 Maret 2009) -

PT Jamsostek Kantor Wilayah IV (Jawa Barat dan Banten) dan kejaksaan tinggi provinsi Banten menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MOU) tentang pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Undang-undang no 3 tahun 1992. penandatanganan dilakukan di kantor PT Jamsostek Kanwil IV Bandung, Jumat (27/2).

Hadir pada acara ini Direktur umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) PT Jamsostek (Persero) Djoko Sungkono, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Banten Dondi K Sudirman beserta jajarannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Provinsi Banten, Kepala PT Jamsostek (Persero) Kanwil IV Suwardi Dullah, beserta seluruh kepala kantor cabang PT Jamsostek diBanten dan Jawa Barat. Demikian terungkap dalam siaran pers Humas PT Jamsostek yang diterima di Jakarta kemarin.

Menurut Djoko Sungkono, tujuan penanda tanganan MOU ini adalah untuk menyelesaikan piutang iuran kepesertaan Jamsostek. Saat ini banyak perusahaan di Banten dan Jawa barat yang menghentikan pembayaran (menunggak) iuran kepesertaan Jamsostek. Jika dibiarkan, maka hanya akan merugikan tenaga kerja pada saatnya mengalami risiko sakit, berhenti bekerja, pensiun atau mengalami kematian.

Dalam hal ini, sebagai pengacara negara, kejaksaaan memiliki fungsi dan wewenang dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Sebagaimana diatur dalam undang-undang no 16 tahun 2004 tentang kejaksaan, maka kejaksaan melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum,dan pelayanan hukum. Fungsi dan wewenang ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program Jamsostek di Indonesia.

Jumlah piutang iuran perusahaan kanwil IV hingga januari 2009 mencapai 350,1 miliar. Khusus untuk seluruh kantor cabang PT Jamsostek di Provinsi Banten, yang meliputi kantor cabang Tanggerang I-V dan Serang, piutang iuran mencapai Rp 90,1 miliar. "Kami berharap MOU dapat dilaksanakan sesuai dengan peran masing-masing pihak," kata Djoko.

Dia lantas meminta agar seluruh pemimpin dan karyawan Jamsostek di Kanwil dan Kacab berperan aktif melakukan pembinaan, komunikasi dan melaksanakan petunjuk pelaksanaan yang ada agar piutang bisa terselesaikan dengan baik. "Kita berharap tidak akan ada piutang baru dari perusahaan lain. Tujuan MOU ini adalah meningkatkan kepatuhan perusahaan dan memastikan pemenuhan hak kerja," tuturnya.

Hingga Januari 2009, perusahaan yang aktif di Banten dan Jabar yang menjadi peserta aktif mencapai 15.661 perusahaan dan non aktif sebanyak 7890 perusahaan. Sementara itu, pekerja yang menjadi peserta aktif mencapai 2,1 juta orang dan non aktif 4,15 juta orang. "Sosialisasi dan komunikasi yang intensif dengan pihak perusahaan dan perwakilan pekerja akan terus ditingkatkan," ujarnya